Angkat Suara Lembaga Swadaya Masyarakat MAKI Minta KPK Supervisi Persidangan Suap Yang Menyeret Nama Mardani

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman bakal mengajukan surat ke KPK untuk meminta supervisi terhadap kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo eks kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu yang nama mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming sebagai saksi. "Menurut Boyamin Saiman supervisi dan koordinasi KPK Diperlukan agar lebih berkeadilan dan bisa memotret siapa-siapa yang seharusnya juga dimintai pertanggung jawaban," tegasnya. “Ini harus disupervisi nyatanya memang berdasarkan keterangan pengacara, izin tambang tidak bisa dialihkan karena. Semestinya jika dicabut, ya ditender dan siapa pun bisa mendapatkan izin tersebut, bukan langsung dialihkan, itu sepengetahuan saya begitu,” Jelas Boyamin kepada awak media Kamis (31/3). Pernyataan Boyamin agaknya mengacu pada pernyataan Lucky Omega Hassan, kuasa kukum yang menyatakan Dwidjono, jika mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, pernyataan IUP tidak dibolehkan. Dia pun menyebut ada peran Mardani yang saat itu merupakan Bupati Tanah Bumbu atau atasan kliennya. Oleh karena itulah Boyamin menyayangkan ke tidak hadir Mardani H Maming yang Ketua Umum HIPMI sebagai saksi dalam persidangan Senin (28/3). Boyamin pun mendesak Kejaksaan Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (Kalsel) agar sekali lagi memanggil Mardani H Maming yang baru saja dilantik menjadi Bendahara Umum PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) untuk saksi di persidangan. “Jika nanti dipanggil kedua masih mangkir, saya akan meminta secara resmi kepada hakim untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum memanggil secara paksa (Mardani H Maming). Jadi jika dua kali mangkir di persidangan maka harus dilakukan upaya paksa dan saya akan mengajukan resmi itu,” kata Boyamin. Menurut Boyamin, sebagai mantan Bupati, Mardani semestinya paham administrasi dan juga proses hukum.  “Kewajiban warga negara termasuk pemeriksaan-pemeriksaan hukum, baik penyidik ​​maupun penyidikan di depan hakim. Jadi saya minta Mardani H Maming menghormati proses hukum dan persidangan berikutnya,” tutur Boyamin. Ketika ditanya kapan MAKI akan datang ke KPK untuk menyampaikan secara resmi permintaan supervisi, Boyamin menjawab akan dilakukan dalam waktu dekat.  Hal yang pasti, MAKI menyatakan sangat serius menyatukan kasus ini. Bahkan pendiri Boyamin Saiman LawFirm itu memastikan dirinya, dirinya akan mendatangi persidangan di Banjarmasin pada sidang-sidang berikutnya untuk menyatukan sekaligus menganalisis apa yang terjadi. “Saya berharap persidangan berjalan adil, berkeadilan dan memberikan vonis yang adil bagi siapapun yang terlibat,” ujar Boyamin. Dipanggilnya Mardani H Maming untuk menjadi saksi di persidangan ditanggapi PBNU. Ketua Umum PBNU KH Yahya Qolil Staquf menyatakan telah meminta keterangan kepada Mardani H Maming terkait untuk saksi persidangan oleh Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu. “Kita sudah cek, sebenarnya itu hanya klik bait saja beritanya. Dikasih judul begitu, tapi sebenarnya isinya tidak menyangkut Bendum. Jadi gak ada masalah,” kata Gus Yahya, sapaan Ketua Umum PBNU, di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa (29/3). Gus Yahya mengaku sudah melakukan klarifikasi ke Mardani H Maming. “Sudah. Sudah gak ada masalah,” jelasnya. Sementara itu Sekjen PBNU Saifullah Yusuf menolak memberi penilaian. "Jangan saya. Saya tidak punya hak untuk menjawab. Sebab saya tidak tahu urusan itu. Langsung kepada yang bersangkutan,” Pungkasnya. https://mci.life/2022/03/31/angkat-suara-lembaga-swadaya-masyarakat-maki-minta-kpk-supervisi-persidangan-suap-yang-menyeret-nama-mardani/?feed_id=121&_unique_id=6245b6087c9bf

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama