Untuk mengungkap tuntas kasus suap izin batu bara Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, eks Kepala Dians ESDM Raden Dwidjono Putrohadi yang berstatus terdakwa, siap menjadi justice collabolator. Termasuk mengungkap keterlibatan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Dwidjono, Lucki Omega Hassan kepada Inilah.com, usai menyampaikan sejumlah dokumen kepada Dewan Pengawas KPK di Jakarta, Kamis (7/4/2022). “Ya, klien kami, Pak Dwidjono sudah menyatakan siap menjadi justice collabolator. Kami ingin hukum ditegakkan. kasus ini bisa diungkap tuntas sampai ke akar-akarnya,” papar Lucki.
Terkait tuduhan gratifikasi Rp27 miliar yang diterima Dwidjono, dia menjelaskan begini. “Uang yang diterima klien kami dari Henry Soetio, direksi PT PCN merupakan pinjaman dengan perikatan keperdataan yang sah senilai Rp10 miliar, yang kemudian roll over menjadi Rp27 miliar. Masalah ini sudah celar karena klien kami sudah mengembalikannya, sudah lunas. Dalam dakwaan, pinjaman ini justru dianggap sebagai gratifikasi. Dikait-kaitkan dengan IUP PCN sebagai suap. padahal bukan begitu,” tuturnya.
6 Jam Diperiksa KPK, Istri Alex Noerdin Bungkam
Tags
BeritaUtama