Mardani Maming Diperiksa KPK, Kasus Suap IUP Tambang di Kalsel Masuk Episode Baru

Mardani Maming Diperiksa KPK, Kasus Suap IUP Tambang di Kalsel Masuk Episode Baru Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010-2015 dan 2016-2018, harus berurusan dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini, memenuhi panggilan KPK pada Kamis (2/6) pekan lalu. Diperiksa KPK hampir 12 jam, kuat dugaan, pemanggilan Mardani H Maming terkait kasus suap peralihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi batubara tahun 2011. Peralihan IUP yang dimaksud adalah IUP operasi milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) di atas lahan seluas 370 hektare, yang terletak di Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). Dugaan ini muncul, setelah sekitar bulan Mei 2022 lalu, KPK menyambangi Lapas Kelas II A Banjarmasin untuk bertemu dan meminta keterangan dari salah seorang tahanan titipan pihak kejaksaan. Orang itu tak lain adalah Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, terdakwa dalam kasus suap IUP di Tanah Bumbu. Dwidjono menjadi terdakwa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu saat kasus itu terjadi. Dia juga merupakan anak buah Mardani H Maming, kala itu. Kehadiran tim penyidik KPK di Banjarmasin menemui Dwidjono, bukan tanpa sebab. Dwidjono lewat kuasa hukumnya, telah dua kali berkirim surat kepada KPK. Surat pertama ditandatangani Isnaldi dari kantor hukum DN & Partners Law Firm sebagai kuasa hukum Dwidjono, dan dikirimkan ke KPK pada 16 Februari 2022. Surat itu ditujukan kepada Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, yang intinya meminta partisipasi dan supervisi KPK atas penanganan kasus dugaan suap di Tanah Bumbu. Ada sejumlah pernyataan yang disampaikan Isnaldi dalam surat pertamanya ke KPK. 1. Terdakwa (Dwidjono) memproses balik nama IUP operasi atas perintah Bupati (Mardani H Maming) Terkait pernyataan ini, Isnaldi menerangkan bahwa terdakwa merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, yang didakwa telah menerima suap dari almarhum Henry Soetio Direktur Utama dan Pemilik PCN senilai Rp 27 miliar atas proses balik nama IUP operasi BKPL pada tahun 2011. Terdakwa mengenal Henry Soetio melalui Mardani H Maming, yang kemudian memerintahkannya untuk mengurus dan menyelesaian proses pengalihan IUP, sehingga terbit surat keputusan Bupati nomor 296 tahun 2011. Isnaldi menyatakan, bahwa kliennya membantu PCN semata-mata menjalankan perintah Bupati, yang secara struktural merupakan atasan yang terdakwa. "Sepatutnya Bupati yang menandatangani SK pengalihan SK Pengalihan IUP operasi produksi juga dimintai pertanggungjawaban secara pidana, quad non," tulis Isnaldi. 2. Terdapat larangan pengalihan IUP, sesuai Pasal 93 ayat 1 UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Secara tegas, pada tahun 2011 itu terdapat larangan pengalihan IUP operasi produksi kepada pihak lain sebagaimana diatur dalam UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 93 ayat 1. 3. Uang yang diterima terdakwa, adalah uang pinjaman. Isnaldi menegaskan, bahwa uang yang diterima kliennya dari Henry Soetio. merupakan pinjaman dengan perikatan keperdataan yang sah, senilai Rp 10 miliar. Pinjaman ini telah di roll over hingga senilai Rp 27 miliar, yang kini sudah dilunasi oleh terdakwa. 4. Bupati sepatutnya dimintai pertanggungjawaban secara pidana. Isnaldi berpendapat, bahwa tidak seharusnya Dwidjono selaku bawahan Mardani H Maming, yang bertanggung jawab. Setidaknya, pertanggungjawaban dilakukan secara bersama dengan Bupati selalu intelectual dader (pelaku intelektual) yang menyuruh melakukan. 5. Justru diduga Mardani H Maming yang menerima janji suap terkait pelabuhan PCN. Penjelasan Isnaldi untuk pernyataan itu adalah sebagai berikut. Mardani H Maming semula melalui PT Trans Surya Perkasa (TSP) karena jabatannya sebagai Bupati Tanah Bumbu, membuat kerjasama dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU), perusahaan afiliasi PCN yang dimilik Henry Soetio. https://mci.life/mardani-maming-diperiksa-kpk-kasus-suap-iup-tambang-di-kalsel-masuk-episode-baru/?feed_id=1712&_unique_id=62a1c550777c3

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama