"Jadi, Bapak, untuk Surat Izin Mengemudi atau SIM itu tidak bisa berlaku seumur hidup karena berkaitan dengan berkembangnya atau bertambahnya usia tiap individu yang dapat memengaruhi kemampuan dalam mengendarai kendaraan bermotor," ujar Kapolresta.
Ia juga menjelaskan alasan di balik masa berlaku SIM selama lima tahun dan prosedur perpanjangannya. "Masa berlaku SIM adalah lima tahun, dan setelah itu harus diperpanjang dengan melakukan tes psikologi dan menunjukkan surat keterangan sehat dari dokter. Hal ini memastikan bahwa kemampuan seseorang untuk mengemudi tetap memenuhi standar keamanan,"BBM tambahnya.
Kegiatan Minggu Kasih berlangsung dengan aman dan tertib, mencerminkan komunikasi yang positif antara Polri dan masyarakat. Program ini diharapkan terus menjadi wadah efektif untuk menyerap aspirasi masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap kepolisian. (HmsPolresta)
https://mci.life/2024/12/16/kapolresta-bulungan-gelar-minggu-kasih-di-jl-sengkawit-bahas-pertanyaan-warga-tentang-masa-berlaku-sim/?feed_id=73663&_unique_id=675fd90da8179
Tags
Banking